DPRD NTT Serahkan Evaluasi Pergub 22/2025 ke Gubernur

- Redaktur

Selasa, 9 September 2025 - 15:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Redaksi Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emilia Nomleni/dok Istimewa/Timornesia

Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emilia Nomleni/dok Istimewa/Timornesia

TIMORNESIA.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima berbagai masukan dan kritik public terkait evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Anggota DPRD NTT.

DPRD NTT selanjutnya menyerahkan evaluasi tersebut kepada Gubernur NTT sesuai kewenangannya.

Demikian disampaikan Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni, dalam pernyataan resmi di Kupang, Selasa (9/9/2025), setelah lembaga legislatif mencermati dengan serius berbagai kritik dan masukan publik mengenai kebijakan tersebut.

“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nomleni.

Menurut Nomleni, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 dan perubahan PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut kemudian dijalankan melalui peraturan gubernur.

Baca Juga :  Pabrik Pakan Ternak di Silawan Akan Menjadi Multiplier Effect Bagi Petani Jagung dan Peternak

Berdasarkan regulasi itu serta hasil rapat lintas fraksi, DPRD NTT sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur NTT untuk mengevaluasi Pergub 22/2025.

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Malaka Serahkan SK kepada 868 PPPK di Pantai Cemara Abudenok
Pemkab Malaka Serahkan Dua Mobil Operasional untuk Dokter Spesialis
RSUPP Betun Kini Miliki Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Perbatasan
Kemenangan Beruntun PS Malaka di Laga Uji Coba: Bukti Kesiapan Hadapi ETMC Ende 2025
Bank NTT Cabang Betun Beri Penghargaan Usai PS Malaka U15 Raih Prestasi Gemilang di Piala Presiden 2025
DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka Meriahkan HUT ke-61 dengan Jalan Sehat, Bansos, dan Door Prize
Jelang Laga PS Malaka vs Perss Soe, Dinas Lingkungan Hidup Bersihkan Lapangan Umum Betun
Pendamping Raisamane Kembalikan Dana Bansos kepada Empat Warga, Janji Akhirnya Ditepati

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Timornesia.com

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:41 WITA

Pemerintah Kabupaten Malaka Serahkan SK kepada 868 PPPK di Pantai Cemara Abudenok

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:44 WITA

Pemkab Malaka Serahkan Dua Mobil Operasional untuk Dokter Spesialis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:24 WITA

RSUPP Betun Kini Miliki Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Perbatasan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:40 WITA

PS Malaka Genjot Latihan Fisik Jelang ETMC Ende 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:21 WITA

Bank NTT Cabang Betun Beri Penghargaan Usai PS Malaka U15 Raih Prestasi Gemilang di Piala Presiden 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:44 WITA

PS Malaka Bantai Perss Soe 6-2 di Laga Uji Coba Jelang ETMC Ende 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:01 WITA

DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka Meriahkan HUT ke-61 dengan Jalan Sehat, Bansos, dan Door Prize

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:47 WITA

Jelang Laga PS Malaka vs Perss Soe, Dinas Lingkungan Hidup Bersihkan Lapangan Umum Betun

Berita Terbaru

Ket foto: PS Malaka genjot latihan fisik pemain jelang ETMC Ende 2025/dok pribadi/Gonza/Timornesia

Olahraga

PS Malaka Genjot Latihan Fisik Jelang ETMC Ende 2025

Selasa, 21 Okt 2025 - 11:40 WITA